Dokumentasi pertanyaan yang paling sering ditanyakan

Pilih Pelayanan

Legalisir Ijazah/STTB

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan
  2. Pemohon menyerahkan Ijazah/STTB asli dan fotocopynya maksimal 10 lembar
  3. Petugas /Staf melakukan pemeriksaan kesesuaian antara Ijazah
    Asli dengan foto copynya
  4. Petugas menyampaikan kepada Sekretaris atau Kepala Bidang
    untuk ditandatangani
  5. Petugas mencatat dalam buku regester
  6. Penyerahan Legalisir Ijazah/STTB kepada pemohon
  7. Jangka waktu pelayanan 10 menit

Boleh, tetapi dengan syarat ijazah asli harus tetap dibawa dan ditunjukkan kepada petugas, agar petugas bisa memverifikasi ijazah tersebut.

Untuk legalisir Ijazah/STTB jenjang SMA sederajat dilakukan di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo yang berlokasi di Jl. Kunthi No. 01 Kelurahan Sukowinangun Magetan

Untuk maksimal jumlah ijazah yang bisa di legalisir adalah 1o lembar

Legalisir ijazah paket A, B dan C bisa dilakukan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga 

Pengganti Ijazah/STTB

  1. Pemohon mengajukan Usul Pengganti Ijazah sesuai persyaratan
  2. Petugas /Staf memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai yang dimohon
  3. Petugas / Staf kurikulum memproses dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap sesuai persyaratan kepada Kasi Kurikulum untuk diteliti kebenarannya untuk dimintakan fiat
  4. Kepala Bidang Membubuhkan fiat yang kemudian diteruskan untuk penandatanganan Kepala Dinas
  5. Petugas mencatat dalam buku register
  6. Petugas menyimpan dalam arsip
  7. Penyerahan Pengganti Ijazah kepada pemohon

Persyaratan Pengganti Ijazah/STTB dan SHU yang hilang

  • Surat Permohonan
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  • Foto copy Buku Induk
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang dari
    Sekolah asal
  • Pas Photo terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotocopi Ijazah/STTB yang hilang jika ada

Persyaratan Pengganti Ijazah/STTB dan SHU yang rusak / karena terbakar

  • Surat Permohonan
  • Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan untuk Ijasah yang
    rusak karena terbakar
  • Foto copy Ijazah/STTB jika ada
  • Foto copy Buku Induk
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Rusak dari
    Sekolah asal
  • Pas Photo terbaru ukuran 3x 4 cm sebanyak dua lembar

Persyaratan Surat Keterangan Ijazah/STTB dan SHU salah nama, salah tempat tanggal lahir

  • Foto copy Ijazah/STTB
  • Foto copy Buku Induk
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang rusak/salah dari Sekolah asal

Tidak. Ijazah asli tidak dapat diterbitkan ulang. Yang diberikan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari instansi berwenang.

Persyaratan Untuk Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan SHU yang rusak / karena terbakar

Surat Permohonan, Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan untuk Ijasah yang rusak karena terbakar, Foto copy Ijazah/STTB jika ada, Foto copy Buku Induk, Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Rusak dari Sekolah asal mengetahui Kepala Dinas Pendidikan, Pas Photo terbaru ukuran 3x 4 cm sebanyak dua lembar

Prosedur pelayanan

  1. Pemohon mengajukan Usul Pengganti Ijazah sesuai persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai yang dimohon
  3. Petugas kurikulum memproses dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap sesuai persyaratan kepada Kasi untuk diteliti kebenarannya untuk dimintakan fiat
  4. Kepala Bidang Membubuhkan fiat yang kemudian diteruskan untuk penandatanganan Kepala Dinas
  5. Petugas mencatat dalam buku register
  6. Petugas menyimpan dalam arsip
  7. Penyerahan Pengganti Ijazah kepada pemohon

Mutasi Siswa

  1. Pemohon datang ke Dinas Dikpora Kabupaten Magetan
  2. Pemohon menyerahkan berkas masing-masing rangkap 2
    (dua)
  3. Petugas/Staf melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas
  4. Petugas/Staf melakukan pengetikan rekomendasi
  5. Petugas menyerahkan rekomendasi beserta lampirannya
    kepada Kasi Untuk diteliti kebenarannya dan dibubuhkan
    fiat
  6. Kepala Bidang menandatangani surat rekomendasi, dan
    dalam hal Kepala Bidang tidak berada di tempat maka
    dapat didelegasikan kepada Kasi
  7. Petugas mencatat dalam buku register
  8. Petugas menyimpan dalam arsip
  9. Penyerahan Rekomendasi kepada pemohon

Mutasi Masuk

  • Surat Permohonan orang tua/wali murid
  • Surat keterangan mutasi dari sekolah asal
  • Surat Keterangan Mutasi dari Pemerintah Kab/Kota asal
  • Foto copy raport (dari identitas, nilai awal-akhir, lembar bagian belakang mutasi)
  • Foto copy KTP orang tua/wali murid
  • Surat keterangan mutasi keluar dapodik dari sekolah asal

Mutasi Keluar

  • Surat keterangan bersedia menerima dari sekolah tujuan
  • Surat Permohonan orang tua/wali murid
  • Surat keterangan mutasi dari sekolah asal
  • Foto copy raport (dari identitas, nilai awal-akhir, lembar bagian belakang mutasi)
  • Foto copy KTP orang tua/wali murid
  • Surat keterangan mutasi keluar dapodik dari sekolah asal

Mutasi murid dapat dilakukan kapan saja. Namun, apabila murid yang ingin pindah masih duduk di kelas 1 semester 1, maka mutasi belum dapat diproses karena nilai yang digunakan sebagai syarat mutasi adalah nilai rapor semester. Dengan demikian, murid kelas 1 semester 1 belum memiliki nilai yang lengkap.

SPMB

Persyaratan jalur afirmasi adalah dokumen Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako (PS), Program Indonesia Pintar (PIP), Jamkesmas / Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Murid dapat memilih untuk melakukan pendaftaran hanya di tahap 2 saja atau domisili

Tidak, murid bisa memilih minimal 1 sekolah saja. Pastikan untuk memilih sekolah yang diminati karena data akan terkunci oleh sistem jika sudah diterima di salah satu sekolah.

Tidak, Murid tidak bisa mendaftar tahap 2 atau kesempatan 2 jika sudah dinyatakan diterima disalah satu sekolah pilihan.

Bisa, asalkan sudah dikurasi atau diakui resmi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Puspresnas dan BPTI

Beasiswa

Salah satu kriteria penerima beasiswa yaitu tidak sedang menerima beasiswa bidikmisi atau beasiswa lainnya dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa Bidikmisi atau beasiswa lainnya.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan DTSEN melalui Dinas Sosial.

Magang, PKL, KKN, Penelitian

  1. Pemohon datang
  2. Pemohon membawa /menyerahkan rekomendasi ijin
    magang/PKL/KKN/Penelitian dari Badan Kesatuan
    Bangsa dan Politik Kabupaten Magetan
  3. Surat Rekomendasi diterima Dinas Pendidikan,
    Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan untuk
    ditelaah Bidang apa yang dibutuhkan
  4. Penempatan melaksanakan kegiatan sesuai kebutuhan
    magang /PKL/KKN/Penelitian
  5. Setelah pelaksanaan kegiatan selesai, Dinas Pendidikan,
    Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan
    melaksanakan evaluasi kegiatan
  6. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
    Memberikan surat keterangan Magang /PKL /KKN
    /Penelitian

Tidak semua permohonan magang, PKL, KKN, maupun penelitian di Dinas DIKPORA dapat langsung diterima. Setiap pengajuan akan dipertimbangkan berdasarkan kuota, relevansi bidang dengan tugas dan fungsi Dinas. Apabila persyaratan terpenuhi dan kuota masih tersedia, maka permohonan dapat diterima.

Lama kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari lembaga/instansi pendidikan pemohon, serta kesepakatan dengan pihak Dinas DIKPORA selama tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.