Bagaimana prosedur mutasi siswa antar sekolah?
- Mutasi Masuk : Surat Permohonan orang tua/wali murid, Surat keterangan mutasi dari sekolah asal, Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota asal apabila dari luar daerah, Bukti diterima dari sekolah yang dituju, Foto copy raport (dari identitas, nilai awal-akhir, lembar bagian belakang mutasi), Foto copy KTP orang tua/wali murid, Surat keterangan mutasi keluar dapodik dari sekolah asal
- Mutasi Keluar : Surat keterangan bersedia menerima dari sekolah tujuan , Surat Permohonan orang tua/wali murid, Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat, Foto copy raport (dari identitas, nilai awal-akhir, lembar bagian belakang mutasi), Foto copy KTP orang tua/wali murid, Surat keterangan mutasi keluar dapodik dari sekolah asal
Prosedur: Pemohon menyerahkan berkas masing-masing rangkap 2 (dua), Petugas/Staf melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, Petugas/Staf melakukan pengetikan rekomendasi, Petugas menyerahkan rekomendasi beserta lampirannya kepada Kasi Untuk diteliti kebenarannya dan dibubuhkan fiat, Kepala Bidang menandatangani surat rekomendasi, dan dalam hal Kepala Bidang tidak berada di tempat maka dapat didelegasikan kepada Kasi, Petugas mencatat dalam buku register, Petugas menyimpan dalam arsip, Penyerahan Rekomendasi kepada pemohon.
Bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang/rusak?
Persyaratan Untuk Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan SHU yang rusak / karena terbakar
Surat Permohonan, Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan untuk Ijasah yang rusak karena terbakar, Foto copy Ijazah/STTB jika ada, Foto copy Buku Induk, Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Rusak dari Sekolah asal mengetahui Kepala Dinas Pendidikan, Pas Photo terbaru ukuran 3x 4 cm sebanyak dua lembar
Prosedur pelayanan
Pemohon mengajukan Usul Pengganti Ijazah sesuai persyaratan, Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai yang dimohon, Petugas kurikulum memproses dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap sesuai persyaratan kepada Kasi untuk diteliti kebenarannya untuk dimintakan fiat, Kepala Bidang Membubuhkan fiat yang kemudian diteruskan untuk penandatanganan Kepala Dinas, Petugas mencatat dalam buku register, Petugas menyimpan dalam arsip, Penyerahan Pengganti Ijazah kepada pemohon
Apakah bisa mendapatkan ijazah pengganti yang sama persis?
Tidak. Ijazah asli tidak dapat diterbitkan ulang. Yang diberikan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari instansi berwenang.
Jalur apa saja yang tersedia dalam PPDB?
Umumnya terdapat jalur:
- Zonasi
- Afirmasi (untuk siswa dari keluarga tidak mampu)
- Perpindahan tugas orang tua
- Prestasi akademik/non-akademik
Apakah diperbolehkan mendaftar beasiswa kabupaten Magetan tetapi sudah terdaftar pada beasiswa lain?
Salah satu kriteria penerima beasiswa yaitu tidak sedang menerima beasiswa bidikmisi atau beasiswa lainnya dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa Bidikmisi atau beasiswa lainnya.
Bagaimana cara mendapatkan DTSEN?
Untuk mendapatkan Surat Keterangan DTSEN melalui Dinas Sosial.
Bagaimana prosedur pendaftaran dan persyaratan program Kejar Paket A-C?
Prosedurnya sebagai berikut :
- Dapat memilih yang terdekat domisilinya.
- Langsung mendaftarkan di penyelenggara program Paket . Di uptd SKB / PKBM
Syaratnya :
- FC ijazah SMP/Paket B
- FC Akta kelahiran
- FC KK
- FC rapot jika pernah sekolah di SMA/SMK
- FC KTP