• Mutasi Masuk : Surat Permohonan orang tua/wali murid, Surat keterangan mutasi dari sekolah asal, Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota asal apabila dari luar daerah, Bukti diterima dari sekolah yang dituju, Foto copy raport (dari identitas, nilai awal-akhir, lembar bagian belakang mutasi), Foto copy KTP orang tua/wali murid, Surat keterangan mutasi keluar dapodik dari sekolah asal
  • Mutasi Keluar : Surat keterangan bersedia menerima dari sekolah tujuan , Surat Permohonan orang tua/wali murid, Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat, Foto copy raport (dari identitas, nilai awal-akhir, lembar bagian belakang mutasi), Foto copy KTP orang tua/wali murid, Surat keterangan mutasi keluar dapodik dari sekolah asal

Prosedur: Pemohon menyerahkan berkas masing-masing rangkap 2 (dua), Petugas/Staf melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, Petugas/Staf melakukan pengetikan rekomendasi, Petugas menyerahkan rekomendasi beserta lampirannya kepada Kasi Untuk diteliti kebenarannya dan dibubuhkan fiat, Kepala Bidang menandatangani surat rekomendasi, dan dalam hal Kepala Bidang tidak berada di tempat maka dapat didelegasikan kepada Kasi, Petugas mencatat dalam buku register, Petugas menyimpan dalam arsip, Penyerahan Rekomendasi kepada pemohon.

Persyaratan Untuk Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan SHU yang rusak / karena terbakar

Surat Permohonan, Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan untuk Ijasah yang rusak karena terbakar, Foto copy Ijazah/STTB jika ada, Foto copy Buku Induk, Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Rusak dari Sekolah asal mengetahui Kepala Dinas Pendidikan, Pas Photo terbaru ukuran 3x 4 cm sebanyak dua lembar

Prosedur pelayanan

Pemohon mengajukan Usul Pengganti Ijazah sesuai persyaratan, Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai yang dimohon, Petugas kurikulum memproses dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap sesuai persyaratan kepada Kasi untuk diteliti kebenarannya untuk dimintakan fiat, Kepala Bidang Membubuhkan fiat yang kemudian diteruskan untuk penandatanganan Kepala Dinas, Petugas mencatat dalam buku register, Petugas menyimpan dalam arsip, Penyerahan Pengganti Ijazah kepada pemohon

Tidak. Ijazah asli tidak dapat diterbitkan ulang. Yang diberikan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari instansi berwenang.

Umumnya terdapat jalur:

  • Zonasi
  • Afirmasi (untuk siswa dari keluarga tidak mampu)
  • Perpindahan tugas orang tua
  • Prestasi akademik/non-akademik

Salah satu kriteria penerima beasiswa yaitu tidak sedang menerima beasiswa bidikmisi atau beasiswa lainnya dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa Bidikmisi atau beasiswa lainnya.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan DTSEN melalui Dinas Sosial.

Prosedurnya sebagai berikut :

  1. Dapat memilih yang terdekat domisilinya.
  2. Langsung mendaftarkan di penyelenggara program Paket . Di uptd SKB / PKBM

Syaratnya :

  1. FC ijazah SMP/Paket B
  2. FC Akta kelahiran
  3. FC KK
  4. FC rapot jika pernah sekolah di SMA/SMK
  5. FC KTP