Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah nomor : 0759/C/HK.04.01/2023 tanggal 28 Januari 2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan menerbitkan surat edaran sebagaimana berikut :
Artikel yang Direkomendasikan
Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/203/Kept/403.013/2025 Tentang Penerima Beasiswa Bagi Mahasiswa Kabupaten Magetan Tahap Kedua Tahun Anggaran 2025
Pendampingan Implementasi Program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Kabupaten Magetan
Kompetisi Penulis Muda Magetan “Junior Writerpreneur #2” Tahun 2022


