Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah nomor : 0759/C/HK.04.01/2023 tanggal 28 Januari 2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan menerbitkan surat edaran sebagaimana berikut :