Berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan, dijelaskan bahwa:
Tugas:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah bidang pendidikan dan urusan pemerintah bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya