Hari ini, 8 Oktober 2024, bertempat di Aula Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, BPJS Kesehatan menggelar kegiatan sosialisasi terkait kewajiban iuran dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2020-2021.
Acara ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui kanal youtube dan zoom meeting oleh para guru penerima TPG serta jajaran Dinas Dikpora. Dalam sosialisasi ini, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mendetail mengenai ketentuan iuran dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerima TPG untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan.
Serta dijelaskan mengenai Kewajiban iuran dari TPG pada tahun 2020 – 2021 yang wajib dibayar oleh penerima TPG. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas terkait iuran wajib BPJS dari TPG tahun 2020-2021 agar tidak terjadi kesalahpahaman antara para tenaga pendidik, Dinas Dikpora dan BPJS Kesehatan.