Berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan, dijelaskan bahwa:

Tugas:

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah bidang pendidikan dan urusan pemerintah bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi:

  • Perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga
  • Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya